Akhirnya Kolor Ijo Tertangkap

Masyarakat bisa bernapas lega dari teror "kolor ijo". Itu setelah Kepolisian Resor Kota Probolinggo, Jawa Timur, menangkap kolor ijo bernama Buasir Nur Khotib (50), warga Desa Pohsangit Lor, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, di rumahnya, Kamis (30/1/2014).

Polisi menangkap Buasir yang telah meneror perempuan sejak 2004. Aksi Buasir ini telah berlangsung selama sepuluh tahun. Kolor ijo dalam melakukan aksinya selalu mengenakan celana pendek berwarna hijau, lalu mencuri barang berharga milik korban dan memerkosa perempuan, baik gadis maupun janda.

Kapolresta AKBP Iwan Setiawan menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, kolor ijo melakukan pengintaian rumah korban selama dua hari. Jika rumah korban dekat, dia naik sepeda. Jika jauh, kolor ijo ini naik ojek.

Yang paling mencengangkan dari pengakuan kolor ijo, selama 10 tahun ini dia sudah memerkosa dan merampok 31 perempuan, baik yang masih gadis maupun ibu-ibu. Namun, Iwan masih meragukan pengakuan tersangka dan ia menduga korban perkosaan Buasir lebih dari 31 orang.

Sebelum menculik korban untuk diperkosa, Buasir Nur Khotib yang dikenal sebagai "Kolor Ijo" melakukan ritual dengan mengelilingi rumah korban agar penghuni rumah terlelap tidur.

“Setelah melakukan ritual, Kolor Ijo mencuri barang berupa HP, uang, dan laptop. Lalu membopong wanita untuk kemudian diperkosa di sawah atau di luar rumah. Setelah memerkosanya, Kolor Ijo meninggalkan korban begitu saja. Pelaku meletakkan sebuah batu di tubuh korbannya sehingga teriakan korban tak didengar oleh siapa pun,” ujar Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Iwan Setiawan, Kamis (30/1/2014).

Sebelumnya diberitakan, Buasir Nur Khotib mengaku telah memerkosa dan merampok 31 perempuan mulai gadis hingga ibu-ibu. Hal itu dilakukannya selama rentang waktu 10 tahun.

Pengakuan Buasir itu disampaikan Kapolresta AKBP Iwan Setiawan, Kamis. Namun, Iwan menyatakan tidak akan percaya begitu saja atas pengakuan Kolor Ijo. "Kami menduga jumlah korban bisa lebih dari pengakuan tersangka," katanya. Kepolisian, lanjut Iwan, masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Kapolresta menambahkan, Kolor Ijo ditangkap setelah anggota polisi menyamar sebagai pasien. Setelah mencocokkan sidik jari yang menempel di botol air pemberian Buasir kepada anggota polisi tersebut, ternyata sidik jarinya cocok dengan yang ditemukan polisi dalam kasus pemerkosaan oleh Kolor Ijo beberapa waktu lalu.

Selain itu, polisi melacak pelaku setelah ponsel milik korban ternyata masih aktif dan dipegang Buasir. Dari itulah polisi melakukan penangkapan.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota Probolinggo, Jawa Timur, menangkap "Kolor Ijo" bernama Buasir Nur Khotib (50), warga Desa Pohsangit Lor, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, di rumahnya, Kamis (30/1/2014).

Polisi menangkap Buasir yang telah meneror perempuan sejak 2004. Aksi Buasir ini telah berlangsung selama 10 tahun. Dalam melakukan aksinya, Kolor Ijo selalu mengenakan celana pendek berwarna hijau, lalu mencuri barang berharga milik korban, dan memerkosa perempuan, baik gadis maupun janda.

Kapolresta AKBP Iwan Setiawan menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, Kolor Ijo melakukan pengintaian rumah korban selama dua hari. Jika rumah korban dekat, dia naik sepeda. Jika jauh, dia menyewa ojek.

Saat menangkap si “Kolor Ijo” Buasir Nur Khotib (50) di rumahnya, Desa Pohsangit Lor, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Kamis (30/1/2014), polisi membawa barang bukti berupa sejumlah celurit, batu hitam, dan azimat. Tak hanya itu, barang hasil curian Kolor Ijo, seperti ponsel, laptop, dan uang tunai, juga dibawa polisi.

Buasir mengaku, dalam menjalankan aksinya, ia selalu membawa azimat, celurit, dan batu hijau. Azimat digunakan untuk mendukung ilmu hitamnya dalam beraksi supaya penghuni rumah tertidur pulas. Sedangkan batu hitam berfungsi agar teriakan korban yang diperkosanya tidak didengar oleh orang lain.

Buasir menjelaskan, sebelum masuk ke rumah korban, dia membaca mantra lalu mengelilingi rumah korban satu kali saja. Setelah itu, dia masuk melalui pintu rumah korban dengan bebas.

Pria yang memiliki tiga anak ini lalu mencuri barang berharga, kemudian menggendong wanita untuk diperkosa. Atas perbuatannya, Kapolresta Probolinggo AKBP Iwan Setiawan menerangkan, pelaku dijerat Pasal 365 dan 363 KUHP subsider 285 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, masyarakat bisa bernapas lega dari teror Kolor Ijo setelah Kepolisian Resor Kota Probolinggo menangkap pelaku Kolor Ijo bernama Buasir Nur Khotib (50), warga Desa Pohsangit Lor, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, di rumahnya, Kamis (30/1/2014).

Polisi menangkap Buasir yang telah meneror perempuan sejak 2004. Aksi Buasir ini telah berlangsung 10 tahun. Dalam melakukan aksinya, Kolor Ijo selalu mengenakan celana pendek berwarna hijau, lalu mencuri barang berharga milik korban dan memerkosa perempuan, baik gadis maupun janda. Korban pemerkosaan Kolor Ijo mencapai 31 orang. Namun, kepolisian masih menyelidikinya karena kemungkinan korban Kolor Ijo lebih dari 31 orang.

Terima kasih sudah berkomentar